PROSESI PELAKSANAAN AKAD NIKAH
Prosesi Akad Nikah
1. Pra
Akad
a.
|
Pemeriksaan
Ulang
|
Sebelum pelaksanaan
akad nikah, Penghulu / PPN biasanya terlebih dahulu memeriksa atau
melakukan re-checking (pengecekan
ulang) terhadap administrasi dan persyaratan nikah kepada pasangan calon
pengantin serta walinya.
Calon pengantin serta walinya diminta untuk
untuk melengkapi kolom yang masih kosong alias belum terisi pada saat pemeriksaan
awal di KUA dan jika ada perubahan data dari hasil pemeriksaan sebelumnya.
Kemudian Penghulu / PPN menetapkan dua orang yang
memenuhi syarat untuk menjadi saksi pernikahan.
|
|
b.
|
Khutbah Nikah
|
Sebelum pelaksanaan akad nikah, biasa
didahului dengan pembacaan khutbah nikah, pembacaan istighfar dan syahadatain
(dua kalimat syahadat)
|
2. Akad
Nikah
Ijab
qobul dilaksanakan langsung
oleh wali nikah calon mempelai wanita
terhadap calon mempelai pria, namun jika ada satu dan lain hal, maka wali nikah
tersebut dapat mewakilkannya kepada orang lain yang ditunjuk oleh yang
bersangkutan.
Lafal qobul
Sebenarnya kalimat / lafal ijab qobul tergantung dari kebiasaan dan
bahasa daerahnya masing-masing. Berikut beberapa versi pelafalan qobul yang saya tahu dan saya minta
langsung dari petugas KUA di daerah saya.
a.
|
Versi Indonesia
|
-
|
"Saya
terima nikahnya dan kawinnya ... binti ... dengan maskawinnya yang tersebut
tunai"
|
-
|
"Saya
terima nikahnya ... putri kandung Bapak, dengan maskawin berupa perhiasan
emas ... gram, dibayar tunai"
|
-
|
"Terima
saya menikah dengan ... putri kandung Bapak, dengan maskawin berupa perhiasan
emas ... gram, dibayar tunai"
|
b.
|
Versi Arab
|
-
|
قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيـْجَهَا
بِالْمَهْرِالْمَذْكُوْرِ نَـقْدًا
|
"Qobiltu
nikaahahaa wa tazwiijahaa bilmahrin madzkuuri naqdan"
|
|
-
|
ﺒِﻤَﻬَﺎﺮﻤَﺬْﻜُﻮْﺮٍ ﻨِﻜَﺎﺤَﻬَﺎ قَبِلْتُ
|
"Qobiltu
nikaahahaa bimahaarin madzkuurin"
|
|
3. Pasca
Akad
a.
|
Penandatanganan
Akta Nikah
|
Penandatanganan akta nikah dilakukan oleh
kedua mempelai, wali nikah, dua orang saksi serta penghulu yang menghadiri
akad nikah tersebut
|
|
b.
|
Pembacaan dan Penandatanganan
Sighat Taklik
|
Sebenarnya sighat taklik tidak wajib dibaca oleh suami
dengan kata lain bisa ya bisa juga tidak, sesuai dengan pasal 23 ayat [1] PMA
No. 11 Tahun 2007 yang menyebutkan "Suami dapat menyatakan sigat taklik".
Jika suami mengucapkan sighat taklik, maka setelah mengucapkannya juga disarankan untuk menandatanganinya.
Seperti yang tercantum pada pasal 23 ayat [2] PMA No. 11 Tahun 2007
yang menyebutkan "Sigat taklik dianggap sah apabila
ditandatangani suami".
|
c.
|
Penyerahan Mahar/Maskawin
|
Suami menyerahkan maskawin, di sini bisa
diserahkan semuanya atau jika mas kawinnya berupa barang yang besar atau
jumlahnya banyak bisa juga secara simbolis saja
|
|
d.
|
Penyerahan Buku
Nikah/Kutipan Akta Nikah
|
Penghulu menyerahkan Buku
Nikah kepada pasangan pengantin baru.
|
|
e.
|
Nasihat Perkawinan
dan Do’a penutup
|
Ini bagian terakhir juga biasanya merupakan
bagian yang ditunggu-tunggu oleh mempelai. Nasihat serta do’a penutup
biasanya dilakukan oleh tokoh agama atau keluarga yang ditokohkan.
|
Nah demikian sekelumit tips,
informasi dan sharing pengalaman, semoga
bermanfaat dan tak lupa kembali saya sampaikan "selamat menempuh hidup
baru dan semoga terwujud keluarga
yang sakinah, mawaddah wa rohmah". Amien yaa Robbal
'Aalamien…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar