PELAYANAN KUA

PROSESI PELAKSANAAN AKAD NIKAH
Prosesi Akad Nikah
     1.   Pra Akad
a.
Pemeriksaan Ulang
Sebelum pelaksanaan akad nikah, Penghulu / PPN biasanya terlebih dahulu memeriksa atau melakukan re-checking (pengecekan ulang) terhadap administrasi dan persyaratan nikah kepada pasangan calon pengantin serta walinya.
Calon pengantin serta walinya diminta untuk untuk melengkapi kolom yang masih kosong alias belum terisi pada saat pemeriksaan awal di KUA dan jika ada perubahan data dari hasil pemeriksaan sebelumnya.
Kemudian Penghulu / PPN menetapkan dua orang yang memenuhi syarat untuk menjadi saksi pernikahan.
b.
Khutbah Nikah
Sebelum pelaksanaan akad nikah, biasa didahului dengan pembacaan khutbah nikah, pembacaan istighfar dan syahadatain (dua kalimat syahadat)
2.   Akad Nikah
Ijab qobul dilaksanakan langsung oleh wali nikah calon mempelai wanita terhadap calon mempelai pria, namun jika ada satu dan lain hal, maka wali nikah tersebut dapat mewakilkannya kepada orang lain yang ditunjuk oleh yang bersangkutan.
Lafal qobul
Sebenarnya kalimat / lafal ijab qobul tergantung dari kebiasaan dan bahasa daerahnya masing-masing. Berikut beberapa versi pelafalan qobul yang saya tahu dan saya minta langsung dari petugas KUA di daerah saya.







a.
Versi Indonesia
-
"Saya terima nikahnya dan kawinnya ... binti ... dengan maskawinnya yang tersebut tunai"
-
"Saya terima nikahnya ... putri kandung Bapak, dengan maskawin berupa perhiasan emas ... gram, dibayar tunai"
-
"Terima saya menikah dengan ... putri kandung Bapak, dengan maskawin berupa perhiasan emas ... gram, dibayar tunai"
b.
Versi Arab
-
قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيـْجَهَا بِالْمَهْرِالْمَذْكُوْرِ نَـقْدًا
"Qobiltu nikaahahaa wa tazwiijahaa bilmahrin madzkuuri naqdan"
-
ﺒِﻤَﻬَﺎﺮﻤَﺬْﻜُﻮْﺮٍ ﻨِﻜَﺎﺤَﻬَﺎ قَبِلْتُ
"Qobiltu nikaahahaa bimahaarin madzkuurin"




3.   Pasca Akad
a.
Penandatanganan Akta Nikah
Penandatanganan akta nikah dilakukan oleh kedua mempelai, wali nikah, dua orang saksi serta penghulu yang menghadiri akad nikah tersebut
b.
Pembacaan dan Penandatanganan Sighat Taklik
Sebenarnya sighat taklik tidak wajib dibaca oleh suami dengan kata lain bisa ya bisa juga tidak, sesuai dengan pasal 23 ayat [1] PMA No. 11 Tahun 2007 yang menyebutkan "Suami dapat menyatakan sigat taklik".
Jika suami mengucapkan sighat taklik, maka setelah mengucapkannya juga disarankan untuk menandatanganinya. Seperti yang tercantum pada pasal 23 ayat [2] PMA No. 11 Tahun 2007 yang menyebutkan "Sigat taklik dianggap sah apabila ditandatangani suami".

c.
Penyerahan Mahar/Maskawin
Suami menyerahkan maskawin, di sini bisa diserahkan semuanya atau jika mas kawinnya berupa barang yang besar atau jumlahnya banyak bisa juga secara simbolis saja
d.
Penyerahan Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah
Penghulu menyerahkan Buku Nikah kepada pasangan pengantin baru.

e.
Nasihat Perkawinan dan Do’a penutup
Ini bagian terakhir juga biasanya merupakan bagian yang ditunggu-tunggu oleh mempelai. Nasihat serta do’a penutup biasanya dilakukan oleh tokoh agama atau keluarga yang ditokohkan.

Nah demikian sekelumit tips, informasi dan sharing pengalaman, semoga bermanfaat dan tak lupa kembali saya sampaikan "selamat menempuh hidup baru dan semoga terwujud keluarga yang sakinah, mawaddah wa rohmah". Amien yaa Robbal 'Aalamien…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar